Analisis Prospek Regulasi Pajak Baru Aset Kripto di India: Tarif Pajak Keuntungan 30% dan 1% TDS

Penjelasan Kebijakan Pajak dan Regulasi Aset Enkripsi di India

India sebagai ekonomi terbesar kelima di dunia, kebijakan pajak dan regulasi di bidang aset enkripsi sangat menarik perhatian. Artikel ini akan menganalisis secara rinci sistem pajak dasar India, kebijakan pajak aset enkripsi, serta langkah-langkah regulasi yang terkait.

Pajak dan Kebijakan Regulasi Aset Kripto di India

1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Dasar di India

Sistem perpajakan India didasarkan pada konstitusi, dan kekuasaan pemungutannya terutama terpusat pada pemerintah pusat federal dan antar negara bagian. Jenis pajak utama meliputi pajak penghasilan badan, pajak penghasilan pribadi, serta pajak barang dan jasa.

1.1 Pajak Penghasilan Perusahaan

Tarif pajak dasar untuk perusahaan penduduk adalah 30%, dan beberapa perusahaan dikenakan tarif pajak preferensial tertentu. Perusahaan non-penduduk biasanya dikenakan tarif 40%. India menawarkan berbagai kebijakan insentif pajak yang mencakup ekspor, infrastruktur, penelitian dan pengembangan, dan bidang lainnya.

1.2 Pajak Penghasilan Pribadi

Menggunakan sistem pajak terpadu yang terklasifikasi, menerapkan tarif pajak progresif. Warga negara membayar pajak atas pendapatan global, sedangkan non-residen hanya membayar pajak atas pendapatan yang berasal dari India. Tarif berkisar dari 5% hingga 30%, dan ditambah dengan pajak tambahan dan biaya tambahan pendidikan.

1.3 Pajak Barang dan Jasa

Diberlakukan sejak 1 Juli 2017, menggantikan berbagai jenis pajak sebelumnya seperti pajak pertambahan nilai. Tarif pajak dasar memiliki 4 tingkatan: 5%, 12%, 18%, dan 28%. Beberapa barang juga harus membayar pajak tambahan.

2. Sistem Pajak Aset Enkripsi di India

2.1 Ringkasan Pajak Enkripsi

Mulai 1 April 2022, pajak sebesar 30% dikenakan atas keuntungan dari transaksi enkripsi. Selain itu, pajak pemotongan sumber sebesar 1% dikenakan atas transfer aset enkripsi yang melebihi jumlah tertentu (TDS).

2.2 Situasi penerapan spesifik

Tarif pajak 30% berlaku untuk penjualan enkripsi, transaksi enkripsi, pembayaran menggunakan enkripsi, dan sebagainya. Situasi tertentu seperti penambangan, pembayaran gaji, dan lain-lain dikenakan pajak berdasarkan tarif pajak penghasilan pribadi.

2.3 Sumber pemotongan pajak ( TDS )

Mengenakan TDS sebesar 1% pada transfer aset enkripsi, yang terutama digunakan untuk melacak rincian transaksi. Berlaku untuk transaksi setelah 1 Juli 2022, yang harus dipotong oleh bursa atau pembeli.

2.4 Ketentuan terkait kerugian dan kehilangan

Larangan menggunakan enkripsi mata uang untuk mengurangi keuntungan lainnya. Saat ini belum ada pedoman yang jelas mengenai kehilangan atau pencurian enkripsi mata uang.

3. Gambaran Umum Sistem Regulasi Aset Enkripsi di India

India belum membangun kerangka regulasi aset enkripsi yang komprehensif. Saat ini, pengawasan utama dilakukan melalui pajak dan langkah-langkah anti pencucian uang. Beberapa bursa telah mengambil langkah-langkah pengawasan mandiri, seperti menerapkan program KYC dan AML.

Pada tahun 2024, Binance berhasil terdaftar sebagai entitas pelapor di India, menandai kemajuan penting di bidang regulasi. Ini mungkin mendorong pemerintah untuk merumuskan pedoman yang lebih rinci.

4. Ringkasan dan Harapan

India secara awal mengelola aset enkripsi melalui pajak, dan mungkin akan meluncurkan kebijakan regulasi yang lebih lengkap di masa depan. Kepatuhan pajak dan anti pencucian uang akan menjadi faktor kunci untuk perkembangan ekosistem aset enkripsi India yang berkelanjutan dan sehat. India sedang berusaha untuk menyeimbangkan inovasi dan risiko, secara bertahap menyesuaikan diri dengan standar internasional untuk membangun lingkungan pasar yang stabil dan matang.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 2
  • Bagikan
Komentar
0/400
MEVSandwichMakervip
· 08-01 19:18
Pajak begitu tinggi, itu bukan Rug Pull.
Lihat AsliBalas0
ClassicDumpstervip
· 08-01 19:01
Hehe Dianggap Bodoh harus dimulai dari sistem perpajakan
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)