Regulasi Web3 Singapura Diperketat: Bukan Penyerangan Secara Menyeluruh, Melainkan Pengembangan yang Terstandarisasi
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan peraturan baru mengenai penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu perhatian luas di industri. Ada pandangan yang menganggap ini sebagai tanda dimulainya era mundur Web3 di Singapura, tetapi kenyataannya mungkin tidak seburuk itu.
Singapura pernah dianggap sebagai surga Web3 global, terutama karena beberapa keuntungan berikut:
Kebijakan pajak capital gain nol
Peluncuran awal kotak pasir regulasi dan peraturan terkait
Keunggulan bakat sebagai pusat keuangan
Lingkungan Penggabungan Budaya Barat dan Timur
Namun, seiring dengan perkembangan industri dan munculnya beberapa peristiwa negatif, pengawasan yang lebih ketat tampaknya menjadi tren yang tak terhindarkan. Poin-poin penting dari peraturan baru meliputi:
Untuk individu dan institusi yang terdaftar atau beroperasi utama di Singapura yang menyediakan layanan token digital kepada klien luar negeri.
Mencakup berbagai layanan seperti pertukaran, transfer, pembayaran, dan kustodian aset virtual dengan mata uang fiat
Berlaku resmi mulai 30 Juni 2025
Perlu dicatat bahwa ini bukan peraturan yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar tahun 2022. Penerapan peraturan baru ini didasarkan pada pertimbangan berikut:
Mendorong pengembangan pasar yang terstandarisasi
Mengatasi pencucian uang dan peristiwa negatif lainnya, menjaga citra internasional
Meningkatkan ambang batas industri, mendorong lembaga besar yang patuh untuk tetap ada
Untuk masalah kerja dari rumah yang sangat diperhatikan, MAS menjawab bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura dan hanya melayani klien luar negeri tidak perlu mengajukan lisensi. Namun, berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat non-rumah mungkin akan termasuk dalam lingkup pengawasan.
Meskipun peraturan baru memperketat pengawasan, itu tidak berarti Singapura "menghabisi" industri Web3. Sebaliknya, ini mungkin merupakan sinyal bahwa industri sedang menuju kematangan, bertujuan untuk menarik lebih banyak dana yang sesuai dengan peraturan, mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Melihat ke depan, selain Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab juga aktif dalam mengatur kebijakan ramah Web3. Bagi para profesional, pilihan fleksibilitas meningkat, memungkinkan mereka untuk mencari peluang dalam berbagai lingkungan regulasi sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagaimanapun, pengembangan yang sesuai dengan regulasi akan menjadi tema utama industri Web3.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Peningkatan regulasi Web3 di Singapura: Langkah kunci untuk pengembangan norma industri
Regulasi Web3 Singapura Diperketat: Bukan Penyerangan Secara Menyeluruh, Melainkan Pengembangan yang Terstandarisasi
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan peraturan baru mengenai penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu perhatian luas di industri. Ada pandangan yang menganggap ini sebagai tanda dimulainya era mundur Web3 di Singapura, tetapi kenyataannya mungkin tidak seburuk itu.
Singapura pernah dianggap sebagai surga Web3 global, terutama karena beberapa keuntungan berikut:
Namun, seiring dengan perkembangan industri dan munculnya beberapa peristiwa negatif, pengawasan yang lebih ketat tampaknya menjadi tren yang tak terhindarkan. Poin-poin penting dari peraturan baru meliputi:
Perlu dicatat bahwa ini bukan peraturan yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar tahun 2022. Penerapan peraturan baru ini didasarkan pada pertimbangan berikut:
Untuk masalah kerja dari rumah yang sangat diperhatikan, MAS menjawab bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura dan hanya melayani klien luar negeri tidak perlu mengajukan lisensi. Namun, berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat non-rumah mungkin akan termasuk dalam lingkup pengawasan.
Meskipun peraturan baru memperketat pengawasan, itu tidak berarti Singapura "menghabisi" industri Web3. Sebaliknya, ini mungkin merupakan sinyal bahwa industri sedang menuju kematangan, bertujuan untuk menarik lebih banyak dana yang sesuai dengan peraturan, mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Melihat ke depan, selain Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab juga aktif dalam mengatur kebijakan ramah Web3. Bagi para profesional, pilihan fleksibilitas meningkat, memungkinkan mereka untuk mencari peluang dalam berbagai lingkungan regulasi sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagaimanapun, pengembangan yang sesuai dengan regulasi akan menjadi tema utama industri Web3.